Sabtu, 26 Desember 2009

Pembagian Tugas Pengurus

URAIAN TUGAS (JOBS DESCRIPTION)
PENGURUS MADRASAH AL KHOIRIYAH DALEGAN
PANCENG GRESIK
MASA BAKTI 2009 – 2013

A. Fungsi, tugas dan wewenang Pengurus

Pengurus Madrasah mempunyai tugas dan fungsi pengurus sebagai berikut :
1. Mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah/madrasah
2. Mengangkat dan memberhentikan wakil kepala sekolah/madrasah, guru, dan
karyawan atas usulan kepala sekolah/madrasah.
3. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kinerja kepala
sekolah/madrasah.
4. Menyediakan sarana/prasarana dan kebutuhan sekolah/madrasah
5. Mengesahkan / menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah/Madrasah (RAPBS/M).
6. Menyusun dan melaksanakan program kerja pengurus
7. Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus (APBP)
8. Melakukan pembinaan dan memfasilitasi peningkatan kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM).
9. Menjalin hubungan dengan masyarakat sekitar dan instansi-instansi lain demi
memajukan sekolah/madrasah.
10. Menginventarisir dan memelihara kekayaan pengurus.
11. Membuat laporan perkembangan pendidikan di lembaga secara periodik.

Uraian Tugas / Pekerjaan

1. Ketua
a) Memimpin organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b) Bersama sekretaris dan bendahara bertanggung jawab atas jalannya
kegiatan dan bertindak keluar serta ke dalam untuk dan atas nama Pengurus
Madrasah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c) Menyelenggarakan rapat-rapat sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam
peraturan pengurus.
d) Membuat laporan kegiatan tahunan dalam rapat pleno pengurus bersama masyarakat
dan semua pemangku kepentingan pendidikan di madrasah Al Khoiriyah.
e) Bersama sekretaris dan bendahara serta wakil ketua sesuai bidangnya,
melakukan konsolidasi dan koordinasi serta kerjasama kepada
lembaga / intitusi lain baik pemerintah maupun swasta.
f) Mengkoodinasikan dan mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pengembangan kebutuhan fisik / sarana pendidikan khusus lembaga RAM dan TPQ Al Khoiriyah.


2. Wakil Ketua I
a) Bersama ketua menjalankan tugas‐tugas kepengurusan dan mewakili
ketua bila berhalangan sesuai bidangnya;
b) Mengkoordinasikan dan memimpin pelaksanaan program bidang yang
menjadi tanggung jawabnya, yaitu bidang Pengembangan Pendidikan dan Hubungan Masyarakat.
c) Bersama dengan koordinator dan seksi bidang yang menjadi tanggung jawabnya, membuat rencana kerja jangka pendek tahunan dan jangka panjang satu periode kepengurusan;
d) Melakukan komunikasi, koordinasi dan konsolidasi dengan instansi
terkait baik swasta maupun pemerintah berhubungan dengan program bidang yang menjadi tanggungjawabnya.
e) Mengkoodinasikan dan mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pengembangan kebutuhan fisik / sarana pendidikan khusus lembaga MI. Al Khoiriyah 1 dan 3.



3. Wakil Ketua II
a) Bersama ketua menjalankan tugas‐tugas kepengurusan dan mewakili
ketua bila berhalangan sesuai bidangnya;
b) Mengkoordinasikan dan memimpin pelaksanaan program bidang yang
menjadi tanggung jawabnya, yaitu bidang Pengembangan Sarana Prasarana
dan Pengembangan Pendanaan.
c) Bersama dengan koordinator dan seksi bidang yang menjadi tanggung
jawabnya,membuat rencana kerja jangka pendek tahunan dan jangka panjang satu periode kepengurusan;
d) Melakukan komunikasi, koordinasi dan konsolidasi dengan instansi
terkait baik swasta maupun pemerintah berhubungan dengan program bidang
yang menjadi tanggungjawabnya.
e) Mengkoodinasikan dan mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan
pengembangan kebutuhan fisik / sarana pendidikan khusus lembaga
Madarsah Aliyah dan MTs. Al Khoiriyah 1.

4. Sekretaris
a) Bertanggung jawab dalam bidang administrasi dan kesekretariatan;
b) Membuat dan bersama ketua menandatangani surat ke dalam dan
keluar;
c) Bersama ketua mengkoordinir pelaksanaan rapat kerja;
d) Bersama ketua membuat laporan tahunan kegiatan;
e) Bersama ketua dan bendahara menyelenggarakan rapat – rapat pengurus.
f) Bersama wakil sekretaris mengadministrasi rapat - rapat / pertemuan
pengurus;
g) Bersama ketua dan bendahara melakukan konsolidasi kepada
lembaga‐lembaga dan badan‐badan pemerintah maupun swasta yang
terkait.

5. Wakil Sekretaris
a) Bersama sekretaris bertanggung jawab dalam bidang administrasi dan
kesekretariatan;
b) Bersama sekretaris membuat surat ke dalam dan keluar;
c) Bersama sekretaris mempersiapkan pelaksanaan rapat – rapat pengurus.
d) Bersama bidang‐bidang membuat rencana kerja jangka pendek dan
jangka panjang;
e) Bersama sekretaris dan pengurus bidang, menyelenggarakan
musyawarah untuk berbagai keperluan organisasi;
f) Bersama sekretaris melakukan konsolidasi kepada lembaga‐lembaga
dan badan‐badan pendidikan terkait.


6. Bendahara
a) Bersama Ketua bertanggung jawab dalam mengusahakan tersedianya dana.
b) Bertanggung jawab dalam pemasukan dan pengeluaran uang;
c) Membuat pembukuan keuangan resmi dan sesuai standar baku
keuangan;
d) Membuat dan bersama ketua menandatangani surat bukti keluar dan
masuk uang;
e) Membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan pengurus;
f) Bersama ketua dan sekretaris melakukan konsolidasi kepada
lembaga - lembaga dan badan - badan terkait.


7. Wakil Bendahara
a) Bersama bendahara bertanggung jawab dalam mengusahakan
tersedianya uang dan dana kegiatan;
b) Bersama bendahara bertanggung jawab dalam pemasukan dan
pengeluaran uang;
c) Bersama bendahara membuat pembukuan keuangan resmi dan sesuai
standar baku keuangan;
d) Bersama bendahara membuat laporan keuangan bulanan dan
tahunan.


8. Seksi Bidang Pengembangan Pendidikan
a) Membuat program terkait bidang pengembangan pendidikan, misal:
- Pemberdayaan wali murid dan alumni.
- Pengembangan SDM internal lembaga
- Inventarisasi dan problem solving persoalan pendidikan
b) Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap program yang telah
direncanakan.
c) Menjalin hubungan kerjasama antar seksi bidang dalam perencanaan dan
pelaksanaan program organisasi;
d) Menganalisa dan membuka peluang kerjasama pengembangan pendidikan
dengan instansi terkait.


9. Seksi Bidang Pengembangan Sarana Prasarana
a) Membuat program terkait bidang pengembangan sarana prasarana, misal :
- Inventarisasi kebutuhan sarana pendidikan.
- Pemeliharaan dan pengembangan fisik.
b) Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap program yang telah
direncanakan.
c) Menjalin hubungan kerjasama antar seksi bidang dalam perencanaan dan
pelaksanaan program organisasi;
d) Menganalisa dan membuka peluang kerjasama dalam pengembangan sarana
prasarana dengan instansi terkait.

10. Seksi Bidang Hubungan Masyarakat
a) Membuat program terkait bidang hubungan masyarakat, misal:
- Sosialisasi program dan arah kebijakan pengurus
- Sebagai mediator/penghubung pengurus dengan fihak eksternal.
b) Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap program yang telah
direncanakan.
c) Menjalin hubungan kerjasama antar seksi bidang dalam perencanaan dan
pelaksanaan program organisasi;
d) Membangun komunikasi yang efektif dan transparan terhadap semua pihak.


11. Seksi Bidang Pengembangan Pendanaan
a) Membuat program terkait bidang pengembangan pendanaan, misal:
- Mengkoordinasi penggalangan dana masyarakat dan donator tetap.
- Membuka wira usaha mandiri
b) Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap program yang telah
direncanakan.
c) Menjalin hubungan kerjasama antar seksi bidang dalam perencanaan dan
pelaksanaan program organisasi;
d) Menganalisa dan membuka peluang kerjasama dalam pengembangan
pendanaan dengan instansi terkait.

Dalegan, 09 Nopember 2009

Pengurus Madrasah
Al Khoiriyah Dalegan Panceng

Ketua Sekretaris



MUSTHOFA HUSNAN MOH. KHOIRUL, S.Pd